KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung
fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan
Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan
Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan
Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan
Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III keputusan
ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan
Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231 Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
- Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda
yang menyelenggarakan kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota
dewasa.
- Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda
bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta
kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan
program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
- Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di
gugusdepan, yang merupakan kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka
dengan bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Guna menjamin keserasian, keselarasan dan
kesinambungan dalam usaha pembinaan kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan
Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik
dengan organisasi pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh-tokoh
masyarakat dan tokoh-tokoh pemerintah serta orang tua peserta didik.
2.
Maksud dan Tujuan
- Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk
digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi
dan tata kerja gugusdepan.
- Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat
menyelenggarakan kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan
berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
3. Dasar
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan .
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun
1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan
yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
- Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Luar Biasa.
- Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di
Perwakilan Republik Indonesia.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun
2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
4. Pengertian
a.
Gugusdepan disingkat
Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang
merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda.
b.
Kepramukaan adalah
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis
yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti
luhur.
c.
Anggota Muda adalah
anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka
Penegak.
d.
Anggota Dewasa Muda
adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e.
Pembina Pramuka dan
Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam
proses penyelenggaraan kepramukaan.
f.
Pramuka Luar Biasa
adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik, mental,
sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus.
- Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa
muda yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak,
dan Pramuka Pandega.
- Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi
anggota muda dan anggota dewasa muda.
- Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya
terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun
secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri.
Satuan
putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri,
kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi
tidak sebaliknya.
- Siklus program adalah daur program dengan periode
sekitar 3-4 bulan untuk menilai kemajuan anggota, satuan yang berkaitan
dengan aktifitas atau kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur,
dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi pesertadidik diamati, dikenali,
dinilai, dan diakui.
- Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan.
- Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
- Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan
pendamping Pembina Ambalan.
- Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping
Pembina Racana.
- Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda
yang berusia 7-25 tahun.
BAB II
TUJUAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA
1. Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya
kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang
mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka
gudep mempunyai tugas pokok:
- Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan
Pramuka.
- Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim
Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan
kepramukaan.
- Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan
pesertadidik.
- Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
gudep mempunyai fungsi sebagai:
- Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
- Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan
dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
- Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana,
dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah
sebagai berikut:
- Sasaran Gugusdepan
1)
melaksanakan visi dan
misi gudep;
2)
merencanakan,
melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3)
menarik minat kaum
muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di
dalamnya;
4)
mengusahakan
kemandirian;
5)
menyediakan sarana
dan prasarana kegiatan;
- Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1)
memiliki
kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2)
berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan
bertingkah laku tertib;
3)
sehat dan kuat mental,
moral, dan fisiknya;
4)
memiliki jiwa patriot
yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai
kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa;
5)
berkemampuan untuk
berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian,
bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan
mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
- Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1)
keyakinan agama yang
kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2)
kepedulian terhadap bangsa, tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3)
keterampilan yang
meliputi antara lain:
a)
keterampilan
kepramukaan
b)
keterampilan hidup
c)
kepemimpinan
d)
teknologi
e)
kewirausahaan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, gudep
mempunyai peran sebagai berikut:
- Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
- Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan
swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan
dan dukungan.
- Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi
kaum muda lainnya.
- Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan
pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan
dan sasaran diupayakan:
- Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan
cara memantapkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual,
fisik, pengetahuan, keterampilan, dan memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing.
2)
Kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain.
3)
Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa
Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)
Kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam seisinya.
5)
Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan:
- Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia
kepada tanah air dan bangsa serta meningkatan ketahanan dan kepedulian
terhadap budaya bangsa.
- Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
- Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan
persahabatan baik nasional maupun internasional.
- Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya
diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan
disiplin.
- Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
- Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
- Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya
pikir, penelitian, kemandirian, dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya.
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1)
Menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
2)
Menyelenggarakan
kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3)
Mengadakan kemitraan,
kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional
maupun internasional
4)
Mengadakan kerjasama
baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam
pembangunan nasional
5)
Memasyarakatkan
Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan kaum muda
BAB
III
ORGANISASI
1. Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep
yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
- Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik
dapat berpangkalan di:
1)
Lembaga pendidikan
umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren,
masjid, gereja, vihara.
2)
Kelurahan/desa dan
rukun warga (RW).
3)
Instansi pemerintah
dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4)
Perwakilan RI di luar
negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti
tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
- Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda
yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga
memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
- Dalam menerima anggota, gudep tidak boleh membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
- Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang
berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan
maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar
Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka
yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat
yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga,
Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua
jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu gudep.
(2) Gudep yang anggotanya hanya satu
jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja.
Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis
kecacatan saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau
Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik
multi kecacatan, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik
multi kecacatan mengingat SLB-nya masih langka.
b) Syarat
Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina adalah SKU Pramuka
Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993 untuk
masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan.
c) Pembinanya
adalah guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan spesifikasi
keahliannya.
2) Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian
anggotanya pramuka penyandang cacat.
Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a)
Tunanetra,
tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya cacatnya tidak
berat.
b)
Mampu mengikuti
kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka biasa).
c)
Tidak adanya
penyederhanaan materi kegiatan
d)
Pesertadidik mampu
berkomunikasi secara wajar
e)
Orangtua pesertadidik
yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan Pramuka pada gudep
tersebut.
f)
Pesertadidik yang
bersangkutan berminat
g)
Memiliki hak dan
kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka biasa.
h)
Pembina yang membina
anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah pembina biasa.
i)
Apabila ada kesulitan
dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami
gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a)
Semua penyandang cacat
dapat diterima menjadi anggota.
b)
Ada kesiapan dari
gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan di gudep tersebut.
c)
Adanya ijin dari
orangtua yang bersangkutan.
d)
Pesertadidik yang
bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e)
SKU yang dijadikan
pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan
dan jenis kecacatannya.
f)
Laporan/pencapaian
hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g)
Pembina yang menangani
anggota pramuka penyandang cacat ádalah pembina biasa.
h)
Apabila ada kesulitan
dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
f.
Setiap anggota muda
dan anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota pada satu gudep.
g.
Gudep-gudep di dalam
negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah
kecamatan, dan diatur sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina, dan dikendalikan oleh kwartir ranting,
kecuali gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan
pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang
h.
Gudep di luar negeri
diatur sbb:
1) warga negara RI yang bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan
Perwakilan RI setempat dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu oleh
Kepala Perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah
pengendalian Kwartir Nasional.
2) mengadakan kerjasama dengan National
Scout Organization setempat.
i.
Warga Negara Asing
yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan gudep bagi
bangsanya dengan memberitahukan kepada Kwartir Nasional cq Kwartir Daerah
setempat agar terjalin persahabatan.
j.
Setiap gudep menggunakan
nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI
diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor
gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap.
k.
Gudep dapat
menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat,
nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki
keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan
gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama-sama dengan pendaftaran gudep
tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l.
Ditinjau dari
kelengkapan satuannya maka gudep terdiri atas:
1) Gudep
lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda
yang terdiri atas:
a)
Perindukan Siaga
b)
Pasukan Penggalang
c)
Ambalan Penegak
d)
Racana Pandega
2) Gudep tidak lengkap.
Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota
dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan
saja.
Contoh :
a)
Gudep yang
berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan
Penggalang saja.
b)
Gudep yang
berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki Ambalan Penegak saja.
2. Struktur Organisasi
Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga
idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4
kelompok kecil yang disebut Barung.
Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak,
gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) a)
Barung adalah kelompok teman sebaya usia
antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b)
Satu barung jumlah
anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c)
Pembentukan barung
dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Siaga.
d)
Keanggotaan barung
tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya
diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar
persetujuan para Pramuka Siaga.
e)
Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak
dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
f)
Jika perubahan barung dilakukan secara
teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan
perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3) Tiap
barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari
warna seperti Barung Merah, Barung Putih.
4) Barung
tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada
umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.
Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa
permainan singkat dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
1)
Pasukan Penggalang
idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4
kelompok yang disebut regu.
2)
Regu adalah kelompok
belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka
Penggalang.
Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3)
Pembentukan regu
dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.
Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila
diperlukan dapat ikut membantu.
4)
Keanggotaan regu
bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
5)
Setiap regu memiliki nama yang dipilih
sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan
nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
6)
Nama regu merupakan identitas regu dan
mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
7)
Setiap regu memiliki bendera regu yang
bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu
tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat
setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm. Contoh bendera regu
periksa lampiran III.
8)
Sistem kelompok dalam golongan Pramuka
Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode
kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan
untuk golongan Pramuka Penggalang.
c. Ambalan
Penegak
1)
Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32
Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2)
Ambalan Penegak menggunakan nama dan
lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang
menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif
teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b)
Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik
adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c)
Pembentukan sangga dilakukan oleh para
Pramuka Penegak sendiri.
d)
Nama sangga dipilih diantara nama-nama
Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain
sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung
kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4)
Untuk melaksanakan suatu tugas atau
pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri
atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban
kerja atau tugas yang diemban.
5)
Sangga Kerja bersifat
sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1)
Racana Pandega terdiri
atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2)
Untuk mengerjakan
suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang
disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya
sementara sampai tugas selesai.
3)
Racana Pandega
menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan
dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e. Tim
Pembina Satuan
1)
Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim
Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga
orang Pembantu Pembina Siaga.
2)
Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat
Tim Pembina Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu
oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
3)
Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim
Pembina Penegak yang terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh
Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak
4)
Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina
Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega
atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan
dipilih oleh Majelis Pandega.
Narasumber ahli
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk pengembangan
pandega dan dapat memotivasi orang lain.
f. Pembina Gugusdepan
1)
Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep
terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina
Satuan.
2)
Ketua Gudep dipilih dari para Pembina
Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan
tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian
anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a)
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
b)
menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2) Dewan
Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
a)
Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b)
Ketua Gudep
c)
2 (dua) orang Pembina Satuan
d)
Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila
diperlukan
3) Susunan
Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
a)
Ketua Dewan Kehormatan
adalah Ketua Gudep
b)
Wakil Ketua
c)
Sekretaris
d)
2 (dua) orang anggota
h. Badan Pemeriksa
Keuangan Gugusdepan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa
orang anggota
3) Badan
Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gugusdepan.
4)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.
i. Mabigus
1)
Mabigus berasal dari
unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan perwakilan dari tiap satuan,
tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha di lingkungan gugusdepan yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu
menjalankan peran majelis pembimbing.
2)
Ketua Gudep secara
ex-officio anggota Mabigus
3)
Mabigus terdiri atas:
a)
seorang Ketua
b)
seorang Wakil Ketua
c)
seorang Sekretaris
d)
seorang Ketua Harian
(bila perlu)
e)
beberapa orang anggota
4)
Ketua Mabigus dipilih
diantara anggota Mabigus yang ada.
BAB
IV
PIMPINAN
a.
Gudep dikelola secara kolektif oleh para
pembina gudep yang dipimpin oleh Ketua Gudep.
a)
Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota.
b)
Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan
kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya
dinyatakan dalam rencana gudep.
c)
Membahas dan memberikan persetujuan
kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4. Ambalan Penegak
a.
Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang
Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia sekurang-kurangnya
25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya
23 tahun.
b.
Pembina Penegak dipilih oleh Dewan Penegak
diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu
Pembina Penegak.
c.
Pembina Penegak dan Pembantu Pembina
Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria, sedangkan untuk putri dijabat
oleh seorang wanita.
f.
Dewan Penegak
)1
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan
mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk
Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut
Pradana dengan susunan sebagai berikut:
)a
Seorang Ketua yang
disebut Pradana
)b
Seorang Pemangku Adat
)c
Seorang Kerani
)d
Seorang Bendahara
)e
Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
)2
Masa bakti Ketua Dewan
Penegak adalah 1 tahun
)3
Tugas Dewan Penegak:
)a
Merancang dan melaksanakan program kegiatan
)b
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
)c
Merekrut anggota baru
)d
Membantu sangga dalam
mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
)4
Dewan Penegak
bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
)c
Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1)
Untuk mengembangkan
kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik
dan diketuai oleh Pemangku adat.
2)
Tugas Dewan Kehormatan
Penegak adalah untuk menentukan:
a)
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode
kehormatan
b)
Peristiwa yang
menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c)
Rehabilitasi anggota
Ambalan Penegak
3)
Dalam Dewan Kehormatan
Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
5. Racana Pandega
- Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana
Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 28
tahun.
- Pembina Racana
Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana
Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga Kerja
dapat meminta nara sumber ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.
- Dewan Pandega
1) Untuk
mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat
Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a)
Seorang Ketua
b)
Seorang Pemangku Adat
c)
Seorang Sekretaris
d)
Seorang Bendahara
e)
Beberapa orang anggota
Dewan
tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan
Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
a)
Merancang program kegiatan
b)
Mengurus dan mengatur kegiatan
c)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d)
Merekrut anggota baru
e)
Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk
disampaikan kepada Pembina Gudep
f)
Mengelola dana untuk
menjalankan program kegiatan
g)
Melaporkan pelaksanaan
kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan
Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3
tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
- Dewan Kehormatan Pandega
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota
racana yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
- Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk
menentukan:
1)
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2)
Peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Pandega.
3)
Rehabilitasi anggota Racana Pandega
3)
Tempat ditentukan lebih dahulu
h. Dalam Dewan Kehormatan Pandega,
Pembina bertindak sebagai Konsultan.
6. Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh
pembina gugusdepan yang dipimpin oleh Ketua Gugusdepan.
Pembina Gugusdepan
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
- Mengelola gugusdepan selama masa baktinya digugusdepan.
- Melaksanakan
ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan
ketentuan lain yang berlaku.
- Meningkatkan
jumlah dan mutu anggota gugusdepannya:
1) Peserta didik
a)
Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk
disampaikan kepada mabigus guna mendapat dukungan.
b)
Menjamin bahwa program kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan keamanannya.
c)
Menjadikan semua anggota gugusdepannya
sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka
2) Anggota Dewasa
a)
Mengusahakan agar para
pembina memiliki keterampilan, kemampuan dan komitmen yang baik.
b)
Menilai kinerja
pembina dan mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga kwalitas kepemimpinan
dalam gugusdepan misalnya dengan mengirim pembina mengikuti pelatihan, memberi
pengalaman untuk ikut serta dalam panitia/tim kerja, baik di lingkungan
gugusdepan maupun kwartir.
c)
Mengusulkan anggota
gugusdepan kepada kwartir untuk mendapatkan tanda penghargaan.
d)
Merekrut anggota baru
- Membina dan
mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan gugusdepan.
- Menyelenggarakan
kepramukaan di dalam gugusdepannya dengan memberdayakan sumber yang ada.
- Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan bekerjasama dengan Mabigus dan
orang tua anggota muda serta anggota dewasa muda.
- Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan
Mabigus.
- Menyampaikan
laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusan kepada Ka
Mabigus dan Kwartir Cabang tentang perkembangan gudepnya. khusus laporan
data potensi ditembuskan pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
- Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah gugusdepan, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk melakukan tugas-tugas tersebut
Ketua Gudep membagi tugas kepada para Pembina Gudep yang meliputi
sekretaris, bendahara dan perlengkapan gudep.
7. Tim Pembina Satuan
a.
Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang
terdiri atas Pembina dan Pembantu
Pembina, khusus untuk Pandega termasuk konsultan ahli. Dari Pembina tersebut
ditunjuk salah seorang untuk mengkoordinasikan pembina-pembina lainnya. Mereka bekerja secara terpadu membangun
sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b.
Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri
atas orang-orang yang usianya tidak jauh dari usia pesertadidik, tapi perlu
dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki cukup pengalaman untuk memberikan
kepada yang lain “tinjauan (review)”
tentang apa yang akan dihadapi.
Jika tim
hanya terdiri atas orang-orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan menjadi
kurang dinamis dan akan sulit tercipta hubungan horisontal dengan pesertadidik.
Atas dasar tersebut, maka tim terdiri atas multi generasi.
1) Tugas
Tim Pembina
a)
Mengelola satuan
b)
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan
pendidikan
c)
Mengarahkan untuk
tercapainya visi dan misi
d)
Memberikan motivasi
melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta didiknya.
2)
Tugas Pembina Satuan
a)
Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu
pembina satuan sebagai satu tim.
b)
Membina para pramuka
dalam satuannya masing-masing berlandaskan Sistim Among.
c)
Mengadakan kerjasama
dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya melibatkan mereka dalam
pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan Prinsip Dasar Kepramukaan khususnya Kode
Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan tersebut.
d)
Membangun dan
memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat menyelenggarakan program
kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
e)
Mendorong agar Dewan
Satuan bekerja secara efektif.
f)
Bekerjasama, membangun
kemitraan dan saling pengertian diantara para pembina satuan dan pembantu
pembina.
g)
Memberikan laporan
kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
h)
Berusaha meningkatkan
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
tugasnya.
i)
Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
3)
Tugas Pembantu Pembina Satuan
a)
Membantu tugas-tugas
Pembina Satuan.
b)
Melaksanakan tugas
yang diberikan oleh Pembina Satuan.
c)
Bertanggung jawab
kepada pembina satuan.
c. Dalam
melatih dan mengembangkan kepemimpinan Pramuka Penegak maka Pembina wajib:
1)
Mempersiapkan dan
memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk membantu Pembina Satuan
Siaga dan Penggalang.
2)
Menyerahkan
penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata
usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut wuri handayani”
kepada Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
3)
Menganjurkan kepada
Pramuka Penegak agar menjadi anggota salah satu Satuan Karya Pramuka atau
Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
4)
Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
5)
Mendorong dan membimbing agar pesertadidik
berusaha meningkatkan diri.
6)
Mengikut sertakan mereka pada kesempatan
membentuk Dewan di gudep dan Dewan Kerja di tingkat kwartir.
BAB V
HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
DAN TANDA KECAKAPAN
1. Hubungan pembina dengan peserta
didik
Hubungan antara
pembina dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
- Sistim among
berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani,
rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan
pentingnya bermitra dengan orang lain.
- Sistim among mewajibkan para pembina pramuka
melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
1)
Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan
menjadi teladan
2)
Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah
membangun kemauan
3) Tut wuri
handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke
arah kemandirian.
c.
Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib
bersikap dan berperilaku berdasarkan:
1) Cinta
kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan
rasa kesetiakawanan sosial.
2)
Disiplin disertai inisiatif dan
tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam
dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Hubungan pembina dengan pesertadidik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina wajib memperhatikan perkembangan
pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat
dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
e.
Pembina berusaha secara bertahap
menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan
pembina secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
f.
Hubungan antara pembina dengan pesertadidik
adalah hubungan keluarga, hal inii diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut:
1)
Ibunda atau Ayahanda,
disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
2)
Bucik atau Pakcik
untuk Pembantu Pembina Siaga.
3)
Kakak disingkat Kak
untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
4)
Kakak disingkat Kak
untuk Pembina Penegak dan para Pembantu Pembina Penegak.
5)
Kakak disingkat Kak
untuk Pembina Pandega.
2. Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah kemampuan dan keterampilan tertentu yang
dimiliki oleh pesertadidik.
Kecakapan
terdiri atas:
- Kecakapan Umum
Kecakapan
umum adalah jenjang kecakapan dasar yang wajib dimiliki oleh calon dan
pesertadidik yang diperoleh melalui proses pendidikan nilai dan norma
kepramukaan serta ujian, atas dasar
usaha pesertadidik yang bersangkutan.
Kecakapan Umum masing-masing golongan tingkatannya sebagai berikut:
1) Tingkat Kecakapan Umum untuk
Pramuka Siaga;
a)
Siaga Mula, yaitu
tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat
kecakapan umum tingkat Siaga Mula.
b)
Siaga Bantu, yaitu
tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat
kecakapan umum tingkat Siaga Bantu.
c)
Siaga Tata, yaitu
tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat
kecakapan umum tingkat Siaga Tata.
2) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka
Penggalang;
a) Penggalang
Ramu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu.
b)
Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Rakit.
c)
Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Terap
3) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penegak
a) Penegak
Bantara, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara.
b) Penegak
Laksana, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
4) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
Dalam
pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan umum Pramuka Pandega yang dicapainya
setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
Untuk
berpindah golongan tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi dalam
golongannya, tetapi tergantung dari usianya.
- Kecakapan Khusus
Kecakapan
Khusus, adalah kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan dan
kemampuan di bidang tertentu, yang dapat dijadikan sebagai bekal kehidupan yang
dimiliki seorang pesertadidik sesuai dengan bakat dan minatnya, serta diperoleh
melalui proses pelatihan dan proses ujian atas dasar pencapaian hasil.
1) Bidang Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus
digolongkan menjadi 5 bidang:
a)
Bidang agama, mental, moral, spiritual,
pembentukan pribadi dan watak.
b)
Bidang patriotisme dan
seni budaya.
c) Bidang
keterampilan dan teknik pembangunan
d) Bidang
ketangkasan dan kesehatan
e)
Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong
royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan hidup.
2) Tingkat Kecakapan Khusus
Tingkat
Kecakapan Khusus masing-masing golongan pramuka sebagai berikut:
a) Siaga :
satu tingkat
b) Penggalang:
3 tingkat yaitu:
(1) Purwa
(2) Madya
(3) Utama
c)
Penegak dan Pandega: 3
tingkat yaitu:
(1) Purwa
(2) Madya
(3) Utama
d)
Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan
Satuan Karya Pramuka, yaitu Kecakapan Khusus Kelompok, terdiri atas:
(1) Kelompok
Bahari
(2) Kelompok
Bakti Husada
(3) Kelompok
Bhayangkara
(4) Kelompok
Dirgantara
(5) Kelompok
Kencana
(6) Kelompok
Tarunabumi
(7) Kelompok
Wanabakti
e)
Tingkatan Kecakapan Khusus Kelompok untuk
masing-masing golongan 1 tingkat, yaitu:
(1) Tingkat
Siaga
(2) Tingkat
Penggalang
(3) Tingkat
Penegak
(4) Tingkat Pendega
- Pembina berkewajiban mendorong
pesertadidiknya untuk terus berupaya mencapai tingkatan kecakapan yang
lebih tinggi.
- Dimungkinkan
adanya pengembangan bidang-bidang kecakapan khusus.
BAB VI
PEREKRUTAN
1. Perekrutan Pembina
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan
mutu serta memiliki komitmen yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja
satuan dan gudep.
Dalam perekrutan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Persyaratan:
1) menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
2) mampu bekerjasama dengan orang lain;
3) menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan, sifat, prinsip
dasar dan metode kepramukaan);
4) dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa;
5) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka;
6) mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
7) peduli terhadap anak;
8) punya waktu;
9) menyukai kegiatan di alam terbuka;
10) mau belajar.
- Sumber:
1) anggota
dewasa muda;
2) orangtua
pesertadidik;
3) guru/dosen;
4)
tokoh masyarakat dan
pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka
purna bakti.
c. Menyusun Perencanaan:
1)
menyusun perencanaan kebutuhan pembina;
2)
mengajukan rencana
kebutuhan pembina kepada mabigus.
d. Pelaksanaan rekrut:
1)
menyusun daftar nama
yang akan direkrut;
2)
menunjuk tim
rekrutmen;
3)
menunjuk pewawancara;
4)
mengadakan janji dengan
calon untuk pertemuan;
5)
melaksanakan
wawancara;
6)
menetapkan hasil;
a)
memberikan ucapan
terima kasih kepada yang tidak berhasil;
b)
bagi yang berhasil di
undang ke gudep untuk meninjau latihan.
7)
melakukan proses
asimilasi;
a)
menunjuk pendamping;
b)
diajak melihat latihan
tiap golongan dan diberikan penjelasan;
c)
menetapkan pembina
golongan tertentu.
8)
mendaftarkan ke
kwartir cabang untuk di angkat sebagai pembina;
a)
mengikuti kursus
orientasi kepramukaan
b)
diangkat sebagai
pembina
2. Perekrutan Pesertadidik
Rekrut
pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang
dewasa.
a. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut
mencari teman baru.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Persyaratan:
a)
berminat menjadi
anggota Gerakan Pramuka secara sukarela;
b)
mendapat ijin dari
orangtua.
2) Sumber:
a)
teman sekolah;
b)
teman sepermainan;
c)
saudara;
d)
teman sebaya dari
semua golongan.
3) Perencanaan rekrut:
a)
Dewan Satuan menyusun
jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan dengan jumlah ideal;
b)
mengajukan perencanaan
perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c)
pembina satuan
mengajukan kepada Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada Ketua Mabigus.
4) Pelaksanaan rekrut:
a)
rekrut dilaksanakan
oleh setiap satuan masing-masing melalui Dewan Satuan;
b)
Dewan Satuan menyampaikan
kepada anggotanya tentang jumlah yang diperlukan dan siapa yang ingin
mengajukan calon;
c)
apabila jumlah calon
melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala prioritas berdasarkan usia.
b. Apabila rekrut
melalui pesertadidik tidak dapat memenuhi jumlah ideal yang ditentukan, maka
dapat dilaksanakan oleh anggota dewasa, baik melalui pembina maupun Mabigus.
1) Pelaksanaan rekrut
a)
setelah mendapat
laporan dari Dewan Satuan bahwa masih kekurangan anggota sesuai jumlah ideal
maka orang dewasa ikut membantu mencari dari sumber lain;
b)
nama calon
pesertadidik dari orang dewasa diserahkan kepada Dewan Satuan untuk diproses.
2) Penerimaan anggota baru
a) untuk calon Pramuka Siaga dan
Penggalang, proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima oleh dewan;
(2) dikenalkan kepada seluruh anggota perindukan dan pasukan dengan status
sebagai calon siaga atau penggalang;
(3) perkenalan lebih lanjut di masing-masing barung atau regu;
(4) menetap di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
Proses perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang
sama seperti di atas
b) untuk calon Pramuka Penegak dan
Pandega, proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima oleh dewan;
(2) dikenalkan kepada seluruh anggota ambalan dan racana dengan status sebagai
tamu ambalan atau racana dalam waktu 1 bulan;
(3) saat menjadi tamu dapat mengikuti acara kegiatan tertentu untuk merasakan
dan mengenyam suasana ambalan atau racana;
(4) apabila merasa cocok dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Dewan
Ambalan atau Racana untuk diterima menjadi calon penegak atau pandega;
(5) penerimaan calon dilakukan pada upacara penerimaan calon di ambalan atau
racana yang sekaligus didampingi 2 orang pendamping yang ditunjuk oleh Dewan
Kehormatan;
(6) pendamping kiri membimbing/melatih dalam hal teknis;
(7) pendamping kanan memberi penerangan tentang peraturan-peraturan, mengawasi
jiwa, sifat/mentalnya, dan membimbing ke arah yang baik.
c. Tata cara:
1)
pendekatan dengan cara
mengajak bermain bersama.
2)
melihat latihan di
gugusdepan.
BAB VII
TATA KERJA
1. Pembentukan Gudep
- Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan
Perguruan Tinggi dan Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan
dengan para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat,
untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga
seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan
seperlunya.
- Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1)
calon pesertadidik
yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2)
orang dewasa yang
sanggup menjadi pembina;
3)
orang dewasa yang
sanggup menjadi mabigus;
4)
adanya fasilitas untuk penyelenggaraan
pelatihan.
- Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan
adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan, disingkat Mabigus yang berkewajiban
memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang
meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.
- Pertemuan pada butir 1 merupakan musyawarah yang
pertama untuk memilih Ketua Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh
masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah
di sekitar pangkalan gudep.
- Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama
Ketua Gudep, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1)
Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2)
Seorang Wakil Ketua.
3)
Seorang Sekretaris.
4)
Seorang Ketua Harian.
5)
Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam
jumlah yang seimbang.
Ketua Gudep
secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
- Ketua Gudep menyusun
Pembina Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka
menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi
pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana
Pandega sebagai Gugusdepan Persiapan.
g.
Gudep persiapan
yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab
untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep
Persiapan).
h.
Setelah dinilai
layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu
upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh
masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang
berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor
gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor
dan tanda pengesahan gudep diatur dalam petunjuk tersendiri.
- Gudep yang berpangkalan di
Perwakilan RI di luar negeri dan Kampus Perguruan Tinggi:
1)
Gudep yang
berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri:
a)
Peresmian Gudep yang
berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara
dengan mengundang masyarakat Indonesia, orangtua calon pesertadidik, dan National Scout Organization (NSO) setempat.
b)
Ketua Gudep
memberitahukan kepada “Headquarters of
National Scout Organization” setempat tentang telah terbentuknya Gudep
Gerakan Pramuka setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
c)
Ketua Gudep secara
rutin mengadakan hubungan dan kerjasama dengan NSO setempat. Gudep yang telah
terbentuk tersebut dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti
kegiatan kepanduan (“Scouting”) yang
diselenggarakan oleh NSO negara sahabat terdekat.
2)
Gudep yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi:
Ketua Mabigus mendaftarkan gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan nomor
gudep, dan pengesahan gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.
2. Musyawarah
Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi
di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan
Mugus
1)
Mugus diadakan setiap
3 tahun sekali.
2)
Diantara dua waktu
Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan
Mugus Luar Biasa.
3)
Mugus dan Mugus Luar
Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah utusan.
4)
Yang berhak hadir
dalam Mugus terdiri atas:
a)
Ketua Gudep.
b)
Para Pembina Satuan.
c)
Para Pembantu Pembina Satuan.
d)
Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e)
Perwakilan Dewan Penegak.
f)
Perwakilan Dewan Pandega.
5)
Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap
peserta yang hadir berhak satu suara.
6)
Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus
Luar Biasa:
Materi
atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta
yang berhak hadir dalam Mugus.
7)
Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda,
Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8)
Pimpinan Mugus adalah Presidium yang
dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9)
Sampai dengan serah
terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
b.
Persiapan Mugus
Langkah-langkah
persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1)
Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk
visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3)
Menyusun rencana kerja
untuk mencapai visi dan misi.
4)
Menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5)
Menghimpun
usul-usul dan saran dari peserta
c. Acara
Mugus
1)
Acara Pokok Mugus adalah:
a)
Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep
selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b)
Menetapkan rencana kerja gudep termasuk
visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c)
Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti
berikutnya.
d)
Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua
Presidium Mugus.
2)
Acara laporan pertanggungjawaban Gudep
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara
yang lain.
3)
Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep
selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
d.
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1)
Penetapan Calon
a)
Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus,
Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai
Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir
dalam Mugus.
b)
Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep
adalah:
(1) Para
Pembina satuan di gudep tersebut.
(2)
Para Pembantu
Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c)
Yang berhak menjadi
calon Anggota BPKG adalah:
(1)
Anggota Mabigus
(2)
Pembina dan
Pembantu Pembina Satuan
2)
Pemilihan dan
Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a)
Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b)
Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan
dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan
suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
c)
Pelantikan
Pelantikan
dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
3. Hubungan
Kerja
a.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
Pembina Gudep, perlu diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin
oleh Ketua Gudep dan diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para
pembantu pembina. Jika dipandang perlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b.
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan
kegiatan kepramukaan di tingkat gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama
dengan tokoh-tokoh masyarakat yang
dilakukan dengan pendekatan pribadi secara pramuka, sehingga dapat terwujud
“silih asah, silih asih dan silih asuh”.
c.
Agar Mabigus dapat berperan nyata dan
aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien
dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara
Pembina Gudep dengan Mabigus.
d.
Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali
dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur
Tim Pembina Satuan.
4. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan
Kehormatan Gudep merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gudep sebagai wadah
yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi dengan tugas:
1)
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2)
Mengajukan usulan penganugerahan tanda
kehormatan bagi anggota gudep yang dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan
kepada Kwartir Cabang.
3)
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka di tingkat gudep yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama
baik Gerakan Pramuka, selanjutnya diajukan usul untuk diberikan sanksi kepada
yang berwenang sesuai dengan prosedur.
b.
Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Anggota Mabigus
2)
Ketua Gudep
3)
Pembina Satuan
4)
Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan
5. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a.
Pelaksanaan
latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing dilakukan secara terpisah,
dengan praktek dan secara praktis.
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan
pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan
rohaninya.
c.
Pelaksanaan kegiatan
dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang
ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.
Penerapan pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode kepramukaan.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN
PUBLIKASI
1. Administrasi
Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan
administrasi secara tertib namun sederhana.
Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan
diperlukan buku-buku catatan sebagai berikut:
b.
Buku registrasi
pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2)
Tempat dan tanggal lahir.
3)
Agama.
4)
Nama Orang tua/Wali.
5)
Pekerjaan Orang tua/Wali.
6)
Alamat rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang.
8)
Golongan darah.
9)
Sekolah.
10)
Bakat dan hobby.
11) Hal-hal
yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan
lain-lain).
12) Pengalaman
dalam kepramukaan.
13)
Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu
dimasukkan jenis kecacatannya.
14)
Lain-lain.
c. Buku
registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
1)
Nama
2)
Alamat dan nomor telpon.
3)
Tempat dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.
5)
Agama.
6)
Status Perkawinan.
7)
Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah
kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.
8)
Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1)
Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep,
berisi permasalahan gudep, progja dan sebagainya.
2)
Catatan/notulen rapat dengan Dewan
Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat
untuk bahan evaluasi.
3)
Catatan/notulen rapat dengan Mabigus,
setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.
4)
Log book (buku catatan) merupakan catatan
peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan
keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa,
ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).
Pencatatan
diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku
Inventaris
Buku
Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan
alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:
1)
Nama benda/alat/perlengkapan.
2)
Jumlah masing-masing perlengkapan.
3)
Kondisi masing-masing perlengkapan.
4)
Asal usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan
pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika
akan mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan,
maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan
pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat
menyurat.
Semua
surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan
teliti. Arsip surat-surat harus diatur
dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
Gudep membuat dan memasang papan nama
masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Papan nama berbentuk segi empat panjang,
dengan bahan kayu, seng atau bahan lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
d) Warna papan nama:
Bidang lambang:
a.
warna dasar : hijau muda
b.
warna lambang : hitam
Bidang
huruf
a. warna
dasar : coklat muda
b. warna
huruf : hitam
Contoh gambar pada Lampiran III.
2. Bendera Gugusdepan
a) Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan
berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat
lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
b) Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat
jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari
lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
c) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur
merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera
dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.
Contoh gambar pada Lampiran III.
3. Stempel Gudep
Gudep membuat stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Berbentuk segi empat
panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
b)
Ukuran garis bagian
luar 32 x 44 mm.
c)
Ukuran garis bagian
dalam 29 x 41 mm.
d)
Pada bagian tengah
terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e)
Pada bagian bawah
lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan
Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.
Contoh gambar pada lampiran III.
Lampiran II
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 231 Tahun 2007
BAGAN ORGANISASI
GUGUSDEPAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jakarta, 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
|
|
Lampiran III
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 231 Tahun
2007
1. Papan Nama Gudep
50 cm 100 cm
4. Bendera Regu
|
|
Jakarta, 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
|
|